SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN PELAJARAN 2025/2026
- Kamis, 05 Juni 2025
- Administrator
- 4 komentar
SMP Negeri 3 Wates pada tahun pelajaran 2025/2026 menerima siswa sebanyak 4 rombel yakni 128 siswa. Pendaftaran pada tahun ini dibagi menjadi beberapa jalur yakni jalur domisili radius, jalur domisili wilayah, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Waktu pendaftaran dibagi menjadi beberapa tahap :
1. Jalur Domisili Radius, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi dibuka tanggal 23 dan 24 Juni 2025
2. Jalur Domisili Wilayah dibuka tanggal 23 – 25 Juni 2025
Pengumuman hasil penerimaan untuk semua jalur pada tanggal 26 Juni 2025. Kemudian daftar ulang dilakukan pada tanggal 30 Juni dan 1 sampai 2 Juli 2025. Adapun alur pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Akses laman : https://kulonprogo.spmb.id
- Cek NISN, jika tidak ditemukan hubungi layanan bantuan Dinas
- Lengkapi data
- Penandaan titik koordinat untuk jalur domisili radius
- melengkapi nilai rapor dan nilai ASPD untuk jalur domisili wilayah dan prestasi
- Pilih SMP maksimal 2, cetak bukti, bawa berkas ke SMP pilihan pertama/ ke 1
- Verifikasi dan cetak bukti pendaftaran oleh panitia
- Pantau pada laman : htpps ://kulonprogo.spmb.id
Syarat pendaftaran secara umum adalah sebagai berikut :
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan (kecuali disabilitas)
- Ijazah/Keterangan Lulus
- FC Akte Kelahiran
- FC Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani orang tua/wali calon siswa bermeterai Rp.10.000,00 dan bersedia diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan dari proses SPMB jika terbukti menyampaikan data/dokumen yang tidak benar
Selanjutnya terdapat syarat khusus untuk setiap jalur pendaftaran, yakni sebagai berikut :
- Jalur Domisili
- KK (terbit minimal 1 tahun), nama orang tua/wali harus sama pada rapor/ijazah, dan akta kelahiran, berstatus anak/cucu.
- KK beda nama orang tua/wali dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia/bercerai ) dilampiri akte kematian/ akte perceraian)
- Surat keterangan domisili (bagi bencana alam dan sosial) diterbitkan Dukcapil paling singkat 1 tahun
- KK kurang dari 1 tahun dapat digunakan, apabila perubahan pada KK tidak menyebabkan perpindahan domisili dan melampirkan KK yang lama
- Jalur Afirmasi
- Surat keterangan masuk DTKS
- Surat keterangan hasil asesmen dari psikolog atau dokter (penyandang disabilitas)
- Jalur Prestasi
- Nilai rapor;
- Nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD);
- Sertifikat lomba atau kejuaraan minimal tingkat kabupaten (bagi yang memiliki) terbit paling lambat 3 tahun
- Jalur Mutasi
- Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan
- Surat keterangan pindah domisili dari Dukcapil
Bagi calon murid baru yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan :
- Surat penugasan orang tua (diterbitkan paling lama 1 tahun)
- Kartu Keluarga
- Mendaftar di tempat orangtua/wali bertugas
Kuota untuk setiap jalur penerimaan murid baru diatur sebagai berikut :
- Jalur Domisili, yang termasuk didalamnya kuota untuk:
- Domisili Radius, kuota 20%
- Domisili Wilayah, kuota 30%
- Jalur Afirmasi, kuota 20% (disabilitas 2 murid untuk setiap rombel)
- Jalur Prestasi, kuota 25%
- Jalur Mutasi, kuota 5% (lima persen)
4 Komentar
"<iframe src="[removed]alert(1)">"
""
"[removed]alert("1")[removed]"